Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia, untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.
Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 :
Himpunan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini memuat fatwa-fatwa
serta keputusan-keputusan paling lengkap yang dihasilkan oleh Majelis
Ulama Indonesia sejak kelahirannya, tanggal 26 Juli 1975, sampai dengan
fatwa termutakhir. Himpunan fatwa ini dikompilasi dari tiga sumber fatwa
yang merupakan produk masing-masing lembaga yang ada dalam Majelis
Ulama Indonesia, yaitu: fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa;
fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan
fatwa/keputusan yang ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia. Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan
secara tematik, kecuali hasil-hasil fatwa Ijtima Ulama yang disajikan
secara utuh dalam bagian tersendiri, khusus mengenai hasil-hasil Ijtima
Ulama. Ada empat kategori/tema besar fatwa-fatwa dalam buku ini,
pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan; kedua, tema tentang
masalah ibadah; ketiga, tema tentang masalah sosial dan budaya, dan
keempat, tema tentang pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM), serta
ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Himpunan fatwa ini memiliki
posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin
masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan muslim dalam mengkaji dan
memutuskan masalah keagamaan dan kemasyarakatan, baik dalam level
nasional maupun internasional, serta demi kepentingan ilmiah maupun
amaliah yang lebih luas. Bagi masyarakat, himpunan fatwa ini diharapkan
menjadi pedoman, panduan, dan pegangan hidup, terutama bagi umat Islam,
dalam beragama, bermasyarakat, dan berbangsa. Himpunan fatwa ini layak
dimiliki oleh setiap orang yang mendaku dirinya sebagai muslim/muslimah,
kaum cerdik pandai, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar
tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan
beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan
yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi
kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek
kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang
berkeadilan.
Himpunan Fatwa MUI Bidang POM dan IPTEK :
Himpunan Fatwa MUI Bidang POM & IPTEK (Pangan, Obat-obatan,
Kosmetika & Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan buku yang
memuat fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dalam menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat dalam
bidang POM dan IPTEK. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan panduan,
pegangan, dan rujukan bagi umat agar mengetahui dengan jelas apa saja
makanan dan obat-obatan yang layak dikonsumsi, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi apa yang mendasari halal dan haramnya. Buku ini layak
dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama), ulama, dan
pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin
menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu peradaban
kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam. Keunggulan
produk BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini ditulis oleh
Sekretariat Majelis Ulama Indonesia yang memuat fatwa-fatwa MUI dalam
bidang POM & IPTEK BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK
ini mengupas tuntas masalah Pangan, Obat-obatan, Kosmetika & Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dan sehingga mampu menjawab problematika serta
keraguan dibidangnya yang sering bergejolak di negeri ini BUKU HIMPUNAN
FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini sangat direkomendasikan untuk
dijadikan referensi dan rujukan bagi setiap muslim, ulama, bahkan
pemimpin pemerintahan.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Sosial dan Budaya :
Himpunan Fatwa MUI Bidan Sosial, Budaya dan Lingkungan ini memuat
fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk
menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam bidang Sosial, Budaya, dan
Lingkungan. Himpunan Fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai
panduan, pegangan, dan solusi hukum sekaligus etis bagi umat dalam
hal-hal tersebut yang belum ada preseden hukumnya. Namun tetap mengacu
pada Al-Qur’an, hadis, qiyas, dan ijma’ ulama. Buku ini layak dimiliki
oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’amâ), ulama, dan akademisi
agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati
kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban
kemasyarakatan yang luhur (mutamaddîn), sesuai dengan cita-cita luhur
Islam. Himpunan fatwa ini juga dapat dijadikan objek kajian dan
perbandingan demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan,
khususnya bagi para pengambil kebijakan. Kandungan fatwa, antara
lain:Adopsi (Pengangkatan Anak), Pornografi dan Pornoaksi, Hak Cipta
& Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Seputar Masalah
Donor Air Susu Ibu (Istirdhâ’) , Pelestarian Satwa Langka, Bisnis Lahan
dan Kuburan Mewah.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Ibadah :
Buku Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah khusus memuat fatwa-fatwa yang
terkait dengan permasalahan-permasalahan peribadatan umat Islam
Indonesia, yang mana fatwa-fatwa tersebut ditetapkan sejak MUI berdiri
tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi
umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum
agama Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Buku Himpunan
Fatwa MUI bidang Ibadah ini memiliki posisi strategis sebagai sumber
rujukan dalam memutuskan persoalan ibadah sesuai dengan pedoman yang
telah ada sebelumnya (Al-Qur’an, Al-Hadits, juga Ijma’ Ulama). Buku
Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah ini layak dimiliki oleh setiap Muslim,
para ulama, para tokoh masyarakat, serta para akademisi karena dapat
dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan
publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang Ibadah di Indonesia.
Beberapa fatwa kandungan buku ini, di antaranya Shalat Jumat bagi
Musafir di Kapal Pil Anti Haid Haji bagi Narapidana Penentuan Idul Fitri
dan Idul Adha Hukum Zakat atas Harta Haram.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Akidah Dan Aliran Keagamaan :
Himpunan Fatwa MUI: Bidang Akidah dan aliran keagamaan merupakan buku
yang memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat
dalam bidang akidah dan aliran keagamaan. Buku ini sangat cocok untuk
dijadikan panduan, pegangan, dan rujukan bagi umat agar berada dalam
akidah yang lurus dan selamat dari segala macam penyimpangan. Buku ini
layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama),
ulama, dan pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat
yang semakin menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu
peradaban kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam.
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah :
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memuat fatwa-fatwa serta
keputusan-keputusan tentang persoalan dunia keuangan dan ekonomi syariah
yang sedang marak menjadi sorotan masyarakat. Himpunan fatwa ini
dihasilkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk menjawab
persoalan-persoalan mutakhir dalam dunia perbankan Indonesia sepeerti
Giro, jual-beli Salâm, Ijarah, Musyarakah, Deposito, dan lain sebagainya
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah
musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan
cendekiawan Muslim dalam mengkaji dan memutuskan persoalan keuangan dan
ekonomi dalam Islam di mana praktik dasar (akad) jual-beli berkembang
dengan beberapa varian seperti disebutkan di atas. Himpunan Fatwa
Keuangan Syariah layak dimiliki oleh setiap Muslim khususnya yang
concern di bidang keuangan dan ekonomi syariah, para pengamat ekonomi,
para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan
masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan
terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin),
sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas,
himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan,
demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam
bidang keuangan dan ekonomi syariah Keunggulan Produk Memuat fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) dan keputusan DSN terlengkap Memuat fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) dan keputusan DSN paling mutakhir, sampai tahun
ini Himpunan fatwa DSN ini memuat hal-hal baru, seperti adanya
penjelasan fatwa sehingga pembaca dapat memahaminya lebih komprehensif,
tidak seperti terbitan himpunan fatwa MUI sebelumnya yang hanya berupa
konsideran keputusan, tanpa memuat penjelasan sedikit pun Himpunan fatwa
DSN ini terbit dalam momentum yang pas, di mana dunia keuangan dan
ekonomi syariah sedang dalam sorotan publik sehingga informasi di dalam
buku ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat secara luas, khususnya dalam
dunia perbankan Indonesia.
Himpunan Fatwa MUI :
Buku ini berisikan fatwa-fatwa MUI yang ditetapkan sejak MUI berdiri
tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi
umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum
agama Islam yang berkaitan dengan akidah, sosial budaya, serta kehidupan
seharisehari di Indonesia. Kehadiran buku Himpunan Fatwa MUI ini
diharapkan dapat menjadi oase di tengah padang pasir. Diharapkan
kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat bagi terbentuknya masyarakat
yang mutadayyin dan mutamaddin. Hasil fatwa yang terhimpun dalam buku
ini dibagi menjadi tiga kelompok; pertama, fatwa yang ditetapkan dalam
sidang Komisi Fatwa; kedua, fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional MUI, dan ketiga, fatwa yang ditetapkan dalam Ijtima’ Ulama
Komisi Fatwa se-Indonesia. Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan
dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil Ijtima’ Ulama yang disajikan
utuh di bagian tersendiri khusus tentang hasil-hasil Ijtima’ Ulama.
Himpunan fatwa ini disusun secara tematik dan dikelompokkan menjadi
empat kelompok tema; pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan;
kedua, tema tentang masalah ibadah, ketiga, tema tentang masalah sosial
budaya, serta keempat, tema tentang POM (Pangan, Obat-obatan, dan
Kosmetika) dan Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia :
Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Penggunaan
Prinsip-Prinsip Pencegahan Dalam Fatwa Buku ini membahas sejumlah fatwa
yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang didasarkan pada prinsip sadd adz-dzarÄ«’ah, suatu prinsip yang
mendahulukan upaya menghindari kemafsadatan daripada menarik
kemaslahatan. Dalam ungkapan umum, prinsip sadd adz-dzarÄ«’ah dapat
disebut dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary
actions). Prinsip ini sudah lama diperbincangkan oleh para ulama mazhab,
dan oleh Imam asy-Syâthibī di dalam kitabnya al-Muwâfaqat, dimasukkan
sebagai salah satu bentuk ijtihad tathbīqi beliau Bagaimana proses
penetapan prinsip pencegahan dalam fatwa MUI berlangsung? Apa yang
melatarbelakangi hal itu dilakukan? Konteks keberislaman di Indonesia
seperti apa yang mendorong hal itu harus dilakukan? Apa saja yang
menjadi objek fatwa tersebut, dan seperti apa aplikasinya? Semua itu
dapat diketahui di dalam buku ini. “Salah satu metode istinbâth hukum
untuk menjawab kasus kontemporer adalah dengan menggunakan pendekatan
sadd adz-dzarÄ«’ah, metode yang diungkap secara mendalam oleh saudara
Asrorun Ni’am Sholeh dalam buku ini. Bahkan, praktik ijtihad dengan
menggunakan pendekatan sadd adz-dzarÄ«’ah diuraikan secara gamblang dalam
fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI.” DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin (Ketua
Umum MUI; Rais Aam PB Nahdlatul Ulama) “Saya menjadi penguji dalam
ujian doktor Saudara Asrorun Ni’am Sholeh, dan saya memberinya nilai
maksimal, bukan semata karena dia adalah Sekretaris Komisi Fatwa, tetapi
karena kompetensinya di bidang yang digeluti...Beliau akademisi
sekaligus praktisi.” Prof. Dr. Hasanudin Abdul Fatah, M.A. (Ketua Komisi
Fatwa MUI; Guru Besar Ushul Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
“Otoritatif. Buku seputar fatwa MUI yang ditulis oleh akademisi yang
lebih dari 10 tahun membidangi, sekaligus membidani lahirnya fatwa-fatwa
MUI. Di sinilah kekuatan buku ini, sekaligus yang membedakannya dengan
buku bertema sejenis. Buku ini ditulis oleh orang yang memang menjadi
koki dalam perumusan, pembahasan, dan penetapan fatwa MUI selama ini.”
Prof. Dr. Huzaimah Tahido Yanggo, M.A. (Rektor Institut Ilmu-Ilmu
Al-Qur’an, Jakarta; Guru Besar Fikih Perbandingan UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta).
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat musyawarah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah Piagam Berdirinya MUI, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 :
Himpunan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini memuat fatwa-fatwa
serta keputusan-keputusan paling lengkap yang dihasilkan oleh Majelis
Ulama Indonesia sejak kelahirannya, tanggal 26 Juli 1975, sampai dengan
fatwa termutakhir. Himpunan fatwa ini dikompilasi dari tiga sumber fatwa
yang merupakan produk masing-masing lembaga yang ada dalam Majelis
Ulama Indonesia, yaitu: fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa;
fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan
fatwa/keputusan yang ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa
se-Indonesia. Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan
secara tematik, kecuali hasil-hasil fatwa Ijtima Ulama yang disajikan
secara utuh dalam bagian tersendiri, khusus mengenai hasil-hasil Ijtima
Ulama. Ada empat kategori/tema besar fatwa-fatwa dalam buku ini,
pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan; kedua, tema tentang
masalah ibadah; ketiga, tema tentang masalah sosial dan budaya, dan
keempat, tema tentang pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM), serta
ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Himpunan fatwa ini memiliki
posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin
masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan muslim dalam mengkaji dan
memutuskan masalah keagamaan dan kemasyarakatan, baik dalam level
nasional maupun internasional, serta demi kepentingan ilmiah maupun
amaliah yang lebih luas. Bagi masyarakat, himpunan fatwa ini diharapkan
menjadi pedoman, panduan, dan pegangan hidup, terutama bagi umat Islam,
dalam beragama, bermasyarakat, dan berbangsa. Himpunan fatwa ini layak
dimiliki oleh setiap orang yang mendaku dirinya sebagai muslim/muslimah,
kaum cerdik pandai, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar
tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan
beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan
yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi
kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek
kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang
berkeadilan.
Himpunan Fatwa MUI Bidang POM dan IPTEK :
Himpunan Fatwa MUI Bidang POM & IPTEK (Pangan, Obat-obatan,
Kosmetika & Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan buku yang
memuat fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dalam menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat dalam
bidang POM dan IPTEK. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan panduan,
pegangan, dan rujukan bagi umat agar mengetahui dengan jelas apa saja
makanan dan obat-obatan yang layak dikonsumsi, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi apa yang mendasari halal dan haramnya. Buku ini layak
dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama), ulama, dan
pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin
menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu peradaban
kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam. Keunggulan
produk BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini ditulis oleh
Sekretariat Majelis Ulama Indonesia yang memuat fatwa-fatwa MUI dalam
bidang POM & IPTEK BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK
ini mengupas tuntas masalah Pangan, Obat-obatan, Kosmetika & Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dan sehingga mampu menjawab problematika serta
keraguan dibidangnya yang sering bergejolak di negeri ini BUKU HIMPUNAN
FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini sangat direkomendasikan untuk
dijadikan referensi dan rujukan bagi setiap muslim, ulama, bahkan
pemimpin pemerintahan.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Sosial dan Budaya :
Himpunan Fatwa MUI Bidan Sosial, Budaya dan Lingkungan ini memuat
fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk
menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam bidang Sosial, Budaya, dan
Lingkungan. Himpunan Fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai
panduan, pegangan, dan solusi hukum sekaligus etis bagi umat dalam
hal-hal tersebut yang belum ada preseden hukumnya. Namun tetap mengacu
pada Al-Qur’an, hadis, qiyas, dan ijma’ ulama. Buku ini layak dimiliki
oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’amâ), ulama, dan akademisi
agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati
kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban
kemasyarakatan yang luhur (mutamaddîn), sesuai dengan cita-cita luhur
Islam. Himpunan fatwa ini juga dapat dijadikan objek kajian dan
perbandingan demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan,
khususnya bagi para pengambil kebijakan. Kandungan fatwa, antara
lain:Adopsi (Pengangkatan Anak), Pornografi dan Pornoaksi, Hak Cipta
& Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Seputar Masalah
Donor Air Susu Ibu (Istirdhâ’) , Pelestarian Satwa Langka, Bisnis Lahan
dan Kuburan Mewah.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Ibadah :
Buku Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah khusus memuat fatwa-fatwa yang
terkait dengan permasalahan-permasalahan peribadatan umat Islam
Indonesia, yang mana fatwa-fatwa tersebut ditetapkan sejak MUI berdiri
tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi
umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum
agama Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Buku Himpunan
Fatwa MUI bidang Ibadah ini memiliki posisi strategis sebagai sumber
rujukan dalam memutuskan persoalan ibadah sesuai dengan pedoman yang
telah ada sebelumnya (Al-Qur’an, Al-Hadits, juga Ijma’ Ulama). Buku
Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah ini layak dimiliki oleh setiap Muslim,
para ulama, para tokoh masyarakat, serta para akademisi karena dapat
dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan
publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang Ibadah di Indonesia.
Beberapa fatwa kandungan buku ini, di antaranya Shalat Jumat bagi
Musafir di Kapal Pil Anti Haid Haji bagi Narapidana Penentuan Idul Fitri
dan Idul Adha Hukum Zakat atas Harta Haram.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Akidah Dan Aliran Keagamaan :
Himpunan Fatwa MUI: Bidang Akidah dan aliran keagamaan merupakan buku
yang memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat
dalam bidang akidah dan aliran keagamaan. Buku ini sangat cocok untuk
dijadikan panduan, pegangan, dan rujukan bagi umat agar berada dalam
akidah yang lurus dan selamat dari segala macam penyimpangan. Buku ini
layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama),
ulama, dan pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat
yang semakin menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu
peradaban kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam.
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah :
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memuat fatwa-fatwa serta
keputusan-keputusan tentang persoalan dunia keuangan dan ekonomi syariah
yang sedang marak menjadi sorotan masyarakat. Himpunan fatwa ini
dihasilkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk menjawab
persoalan-persoalan mutakhir dalam dunia perbankan Indonesia sepeerti
Giro, jual-beli Salâm, Ijarah, Musyarakah, Deposito, dan lain sebagainya
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah
musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan
cendekiawan Muslim dalam mengkaji dan memutuskan persoalan keuangan dan
ekonomi dalam Islam di mana praktik dasar (akad) jual-beli berkembang
dengan beberapa varian seperti disebutkan di atas. Himpunan Fatwa
Keuangan Syariah layak dimiliki oleh setiap Muslim khususnya yang
concern di bidang keuangan dan ekonomi syariah, para pengamat ekonomi,
para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan
masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan
terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin),
sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas,
himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan,
demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam
bidang keuangan dan ekonomi syariah Keunggulan Produk Memuat fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) dan keputusan DSN terlengkap Memuat fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) dan keputusan DSN paling mutakhir, sampai tahun
ini Himpunan fatwa DSN ini memuat hal-hal baru, seperti adanya
penjelasan fatwa sehingga pembaca dapat memahaminya lebih komprehensif,
tidak seperti terbitan himpunan fatwa MUI sebelumnya yang hanya berupa
konsideran keputusan, tanpa memuat penjelasan sedikit pun Himpunan fatwa
DSN ini terbit dalam momentum yang pas, di mana dunia keuangan dan
ekonomi syariah sedang dalam sorotan publik sehingga informasi di dalam
buku ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat secara luas, khususnya dalam
dunia perbankan Indonesia.
Himpunan Fatwa MUI :
Buku ini berisikan fatwa-fatwa MUI yang ditetapkan sejak MUI berdiri
tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi
umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum
agama Islam yang berkaitan dengan akidah, sosial budaya, serta kehidupan
seharisehari di Indonesia. Kehadiran buku Himpunan Fatwa MUI ini
diharapkan dapat menjadi oase di tengah padang pasir. Diharapkan
kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat bagi terbentuknya masyarakat
yang mutadayyin dan mutamaddin. Hasil fatwa yang terhimpun dalam buku
ini dibagi menjadi tiga kelompok; pertama, fatwa yang ditetapkan dalam
sidang Komisi Fatwa; kedua, fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional MUI, dan ketiga, fatwa yang ditetapkan dalam Ijtima’ Ulama
Komisi Fatwa se-Indonesia. Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan
dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil Ijtima’ Ulama yang disajikan
utuh di bagian tersendiri khusus tentang hasil-hasil Ijtima’ Ulama.
Himpunan fatwa ini disusun secara tematik dan dikelompokkan menjadi
empat kelompok tema; pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan;
kedua, tema tentang masalah ibadah, ketiga, tema tentang masalah sosial
budaya, serta keempat, tema tentang POM (Pangan, Obat-obatan, dan
Kosmetika) dan Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia :
Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Penggunaan
Prinsip-Prinsip Pencegahan Dalam Fatwa Buku ini membahas sejumlah fatwa
yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang didasarkan pada prinsip sadd adz-dzarÄ«’ah, suatu prinsip yang
mendahulukan upaya menghindari kemafsadatan daripada menarik
kemaslahatan. Dalam ungkapan umum, prinsip sadd adz-dzarÄ«’ah dapat
disebut dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary
actions). Prinsip ini sudah lama diperbincangkan oleh para ulama mazhab,
dan oleh Imam asy-Syâthibī di dalam kitabnya al-Muwâfaqat, dimasukkan
sebagai salah satu bentuk ijtihad tathbīqi beliau Bagaimana proses
penetapan prinsip pencegahan dalam fatwa MUI berlangsung? Apa yang
melatarbelakangi hal itu dilakukan? Konteks keberislaman di Indonesia
seperti apa yang mendorong hal itu harus dilakukan? Apa saja yang
menjadi objek fatwa tersebut, dan seperti apa aplikasinya? Semua itu
dapat diketahui di dalam buku ini. “Salah satu metode istinbâth hukum
untuk menjawab kasus kontemporer adalah dengan menggunakan pendekatan
sadd adz-dzarÄ«’ah, metode yang diungkap secara mendalam oleh saudara
Asrorun Ni’am Sholeh dalam buku ini. Bahkan, praktik ijtihad dengan
menggunakan pendekatan sadd adz-dzarÄ«’ah diuraikan secara gamblang dalam
fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI.” DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin (Ketua
Umum MUI; Rais Aam PB Nahdlatul Ulama) “Saya menjadi penguji dalam
ujian doktor Saudara Asrorun Ni’am Sholeh, dan saya memberinya nilai
maksimal, bukan semata karena dia adalah Sekretaris Komisi Fatwa, tetapi
karena kompetensinya di bidang yang digeluti...Beliau akademisi
sekaligus praktisi.” Prof. Dr. Hasanudin Abdul Fatah, M.A. (Ketua Komisi
Fatwa MUI; Guru Besar Ushul Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
“Otoritatif. Buku seputar fatwa MUI yang ditulis oleh akademisi yang
lebih dari 10 tahun membidangi, sekaligus membidani lahirnya fatwa-fatwa
MUI. Di sinilah kekuatan buku ini, sekaligus yang membedakannya dengan
buku bertema sejenis. Buku ini ditulis oleh orang yang memang menjadi
koki dalam perumusan, pembahasan, dan penetapan fatwa MUI selama ini.”
Prof. Dr. Huzaimah Tahido Yanggo, M.A. (Rektor Institut Ilmu-Ilmu
Al-Qur’an, Jakarta; Guru Besar Fikih Perbandingan UIN Syarif
Hidayatullah, Jakarta).
.