Buku Fatwa Majelis Ulama Indonesia Lengkap Edisi Terbaru

Majelis Ulama Indonesia atau MUI adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia, untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.
Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 : Himpunan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan paling lengkap yang dihasilkan oleh Majelis Ulama Indonesia sejak kelahirannya, tanggal 26 Juli 1975, sampai dengan fatwa termutakhir. Himpunan fatwa ini dikompilasi dari tiga sumber fatwa yang merupakan produk masing-masing lembaga yang ada dalam Majelis Ulama Indonesia, yaitu: fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa; fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan fatwa/keputusan yang ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil-hasil fatwa Ijtima Ulama yang disajikan secara utuh dalam bagian tersendiri, khusus mengenai hasil-hasil Ijtima Ulama. Ada empat kategori/tema besar fatwa-fatwa dalam buku ini, pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan; kedua, tema tentang masalah ibadah; ketiga, tema tentang masalah sosial dan budaya, dan keempat, tema tentang pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM), serta ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Himpunan fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan muslim dalam mengkaji dan memutuskan masalah keagamaan dan kemasyarakatan, baik dalam level nasional maupun internasional, serta demi kepentingan ilmiah maupun amaliah yang lebih luas. Bagi masyarakat, himpunan fatwa ini diharapkan menjadi pedoman, panduan, dan pegangan hidup, terutama bagi umat Islam, dalam beragama, bermasyarakat, dan berbangsa. Himpunan fatwa ini layak dimiliki oleh setiap orang yang mendaku dirinya sebagai muslim/muslimah, kaum cerdik pandai, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan.
Himpunan Fatwa MUI Bidang POM dan IPTEK : Himpunan Fatwa MUI Bidang POM & IPTEK (Pangan, Obat-obatan, Kosmetika & Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan buku yang memuat fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat dalam bidang POM dan IPTEK. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan panduan, pegangan, dan rujukan bagi umat agar mengetahui dengan jelas apa saja makanan dan obat-obatan yang layak dikonsumsi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi apa yang mendasari halal dan haramnya. Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama), ulama, dan pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam. Keunggulan produk BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini ditulis oleh Sekretariat Majelis Ulama Indonesia yang memuat fatwa-fatwa MUI dalam bidang POM & IPTEK BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini mengupas tuntas masalah Pangan, Obat-obatan, Kosmetika & Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan sehingga mampu menjawab problematika serta keraguan dibidangnya yang sering bergejolak di negeri ini BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini sangat direkomendasikan untuk dijadikan referensi dan rujukan bagi setiap muslim, ulama, bahkan pemimpin pemerintahan.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Sosial dan Budaya : Himpunan Fatwa MUI Bidan Sosial, Budaya dan Lingkungan ini memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam bidang Sosial, Budaya, dan Lingkungan. Himpunan Fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai panduan, pegangan, dan solusi hukum sekaligus etis bagi umat dalam hal-hal tersebut yang belum ada preseden hukumnya. Namun tetap mengacu pada Al-Qur’an, hadis, qiyas, dan ijma’ ulama. Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’amâ), ulama, dan akademisi agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddîn), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Himpunan fatwa ini juga dapat dijadikan objek kajian dan perbandingan demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya bagi para pengambil kebijakan. Kandungan fatwa, antara lain:Adopsi (Pengangkatan Anak), Pornografi dan Pornoaksi, Hak Cipta & Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdhâ’) , Pelestarian Satwa Langka, Bisnis Lahan dan Kuburan Mewah.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Ibadah : Buku Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah khusus memuat fatwa-fatwa yang terkait dengan permasalahan-permasalahan peribadatan umat Islam Indonesia, yang mana fatwa-fatwa tersebut ditetapkan sejak MUI berdiri tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum agama Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Buku Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah ini memiliki posisi strategis sebagai sumber rujukan dalam memutuskan persoalan ibadah sesuai dengan pedoman yang telah ada sebelumnya (Al-Qur’an, Al-Hadits, juga Ijma’ Ulama). Buku Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, para ulama, para tokoh masyarakat, serta para akademisi karena dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang Ibadah di Indonesia. Beberapa fatwa kandungan buku ini, di antaranya Shalat Jumat bagi Musafir di Kapal Pil Anti Haid Haji bagi Narapidana Penentuan Idul Fitri dan Idul Adha Hukum Zakat atas Harta Haram.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Akidah Dan Aliran Keagamaan : Himpunan Fatwa MUI: Bidang Akidah dan aliran keagamaan merupakan buku yang memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat dalam bidang akidah dan aliran keagamaan. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan panduan, pegangan, dan rujukan bagi umat agar berada dalam akidah yang lurus dan selamat dari segala macam penyimpangan. Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama), ulama, dan pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam.
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah : Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan tentang persoalan dunia keuangan dan ekonomi syariah yang sedang marak menjadi sorotan masyarakat. Himpunan fatwa ini dihasilkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam dunia perbankan Indonesia sepeerti Giro, jual-beli Salâm, Ijarah, Musyarakah, Deposito, dan lain sebagainya Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan Muslim dalam mengkaji dan memutuskan persoalan keuangan dan ekonomi dalam Islam di mana praktik dasar (akad) jual-beli berkembang dengan beberapa varian seperti disebutkan di atas. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah layak dimiliki oleh setiap Muslim khususnya yang concern di bidang keuangan dan ekonomi syariah, para pengamat ekonomi, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang keuangan dan ekonomi syariah Keunggulan Produk Memuat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan keputusan DSN terlengkap Memuat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan keputusan DSN  paling mutakhir, sampai tahun ini Himpunan fatwa DSN ini memuat hal-hal baru, seperti adanya penjelasan fatwa sehingga pembaca dapat memahaminya lebih komprehensif, tidak seperti terbitan himpunan fatwa MUI sebelumnya yang hanya berupa konsideran keputusan, tanpa memuat penjelasan sedikit pun Himpunan fatwa DSN ini terbit dalam momentum yang pas, di mana dunia keuangan dan ekonomi syariah sedang dalam sorotan publik sehingga informasi di dalam buku ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat secara luas, khususnya dalam dunia perbankan Indonesia.
Himpunan Fatwa MUI : Buku ini berisikan fatwa-fatwa MUI yang ditetapkan sejak MUI berdiri tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum agama Islam yang berkaitan dengan akidah, sosial budaya, serta kehidupan seharisehari di Indonesia. Kehadiran buku Himpunan Fatwa MUI ini diharapkan dapat menjadi oase di tengah padang pasir. Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat bagi terbentuknya masyarakat yang mutadayyin dan mutamaddin. Hasil fatwa yang terhimpun dalam buku ini dibagi menjadi tiga kelompok; pertama, fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa; kedua, fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan ketiga, fatwa yang ditetapkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil Ijtima’ Ulama yang disajikan utuh di bagian tersendiri khusus tentang hasil-hasil Ijtima’ Ulama. Himpunan fatwa ini disusun secara tematik dan dikelompokkan menjadi empat kelompok tema; pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan; kedua, tema tentang masalah ibadah, ketiga, tema tentang masalah sosial budaya, serta keempat, tema tentang POM (Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) dan Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia : Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Penggunaan Prinsip-Prinsip Pencegahan Dalam Fatwa Buku ini membahas sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didasarkan pada prinsip sadd adz-dzarÄ«’ah, suatu prinsip yang mendahulukan upaya menghindari kemafsadatan daripada menarik kemaslahatan. Dalam ungkapan umum, prinsip sadd adz-dzarÄ«’ah dapat disebut dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary actions). Prinsip ini sudah lama diperbincangkan oleh para ulama mazhab, dan oleh Imam asy-SyâthibÄ« di dalam kitabnya al-Muwâfaqat, dimasukkan sebagai salah satu bentuk ijtihad tathbÄ«qi beliau Bagaimana proses penetapan prinsip pencegahan dalam fatwa MUI berlangsung? Apa yang melatarbelakangi hal itu dilakukan? Konteks keberislaman di Indonesia seperti apa yang mendorong hal itu harus dilakukan? Apa saja yang menjadi objek fatwa tersebut, dan seperti apa aplikasinya? Semua itu dapat diketahui di dalam buku ini. “Salah satu metode istinbâth hukum untuk menjawab kasus kontemporer adalah dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzarÄ«’ah, metode yang diungkap secara mendalam oleh saudara Asrorun Ni’am Sholeh dalam buku ini. Bahkan, praktik ijtihad dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzarÄ«’ah diuraikan secara gamblang dalam fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI.” DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin (Ketua Umum MUI; Rais Aam PB Nahdlatul Ulama) “Saya menjadi penguji dalam ujian doktor Saudara Asrorun Ni’am Sholeh, dan saya memberinya nilai maksimal, bukan semata karena dia adalah Sekretaris Komisi Fatwa, tetapi karena kompetensinya di bidang yang digeluti...Beliau akademisi sekaligus praktisi.” Prof. Dr. Hasanudin Abdul Fatah, M.A. (Ketua Komisi Fatwa MUI; Guru Besar Ushul Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta) “Otoritatif. Buku seputar fatwa MUI yang ditulis oleh akademisi yang lebih dari 10 tahun membidangi, sekaligus membidani lahirnya fatwa-fatwa MUI. Di sinilah kekuatan buku ini, sekaligus yang membedakannya dengan buku bertema sejenis. Buku ini ditulis oleh orang yang memang menjadi koki dalam perumusan, pembahasan, dan penetapan fatwa MUI selama ini.” Prof. Dr. Huzaimah Tahido Yanggo, M.A. (Rektor Institut Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Jakarta; Guru Besar Fikih Perbandingan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat musyawarah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah Piagam Berdirinya MUI, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat.
Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 : Himpunan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan paling lengkap yang dihasilkan oleh Majelis Ulama Indonesia sejak kelahirannya, tanggal 26 Juli 1975, sampai dengan fatwa termutakhir. Himpunan fatwa ini dikompilasi dari tiga sumber fatwa yang merupakan produk masing-masing lembaga yang ada dalam Majelis Ulama Indonesia, yaitu: fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa; fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan fatwa/keputusan yang ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil-hasil fatwa Ijtima Ulama yang disajikan secara utuh dalam bagian tersendiri, khusus mengenai hasil-hasil Ijtima Ulama. Ada empat kategori/tema besar fatwa-fatwa dalam buku ini, pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan; kedua, tema tentang masalah ibadah; ketiga, tema tentang masalah sosial dan budaya, dan keempat, tema tentang pangan, obat-obatan, dan kosmetika (POM), serta ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Himpunan fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan muslim dalam mengkaji dan memutuskan masalah keagamaan dan kemasyarakatan, baik dalam level nasional maupun internasional, serta demi kepentingan ilmiah maupun amaliah yang lebih luas. Bagi masyarakat, himpunan fatwa ini diharapkan menjadi pedoman, panduan, dan pegangan hidup, terutama bagi umat Islam, dalam beragama, bermasyarakat, dan berbangsa. Himpunan fatwa ini layak dimiliki oleh setiap orang yang mendaku dirinya sebagai muslim/muslimah, kaum cerdik pandai, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan.
Himpunan Fatwa MUI Bidang POM dan IPTEK : Himpunan Fatwa MUI Bidang POM & IPTEK (Pangan, Obat-obatan, Kosmetika & Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) merupakan buku yang memuat fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat dalam bidang POM dan IPTEK. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan panduan, pegangan, dan rujukan bagi umat agar mengetahui dengan jelas apa saja makanan dan obat-obatan yang layak dikonsumsi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi apa yang mendasari halal dan haramnya. Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama), ulama, dan pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam. Keunggulan produk BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini ditulis oleh Sekretariat Majelis Ulama Indonesia yang memuat fatwa-fatwa MUI dalam bidang POM & IPTEK BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini mengupas tuntas masalah Pangan, Obat-obatan, Kosmetika & Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan sehingga mampu menjawab problematika serta keraguan dibidangnya yang sering bergejolak di negeri ini BUKU HIMPUNAN FATWA MUI BIDANG POM & IPTEK ini sangat direkomendasikan untuk dijadikan referensi dan rujukan bagi setiap muslim, ulama, bahkan pemimpin pemerintahan.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Sosial dan Budaya : Himpunan Fatwa MUI Bidan Sosial, Budaya dan Lingkungan ini memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam bidang Sosial, Budaya, dan Lingkungan. Himpunan Fatwa ini memiliki posisi strategis sebagai panduan, pegangan, dan solusi hukum sekaligus etis bagi umat dalam hal-hal tersebut yang belum ada preseden hukumnya. Namun tetap mengacu pada Al-Qur’an, hadis, qiyas, dan ijma’ ulama. Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’amâ), ulama, dan akademisi agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddîn), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Himpunan fatwa ini juga dapat dijadikan objek kajian dan perbandingan demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya bagi para pengambil kebijakan. Kandungan fatwa, antara lain:Adopsi (Pengangkatan Anak), Pornografi dan Pornoaksi, Hak Cipta & Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdhâ’) , Pelestarian Satwa Langka, Bisnis Lahan dan Kuburan Mewah.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Ibadah : Buku Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah khusus memuat fatwa-fatwa yang terkait dengan permasalahan-permasalahan peribadatan umat Islam Indonesia, yang mana fatwa-fatwa tersebut ditetapkan sejak MUI berdiri tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum agama Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Buku Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah ini memiliki posisi strategis sebagai sumber rujukan dalam memutuskan persoalan ibadah sesuai dengan pedoman yang telah ada sebelumnya (Al-Qur’an, Al-Hadits, juga Ijma’ Ulama). Buku Himpunan Fatwa MUI bidang Ibadah ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, para ulama, para tokoh masyarakat, serta para akademisi karena dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang Ibadah di Indonesia. Beberapa fatwa kandungan buku ini, di antaranya Shalat Jumat bagi Musafir di Kapal Pil Anti Haid Haji bagi Narapidana Penentuan Idul Fitri dan Idul Adha Hukum Zakat atas Harta Haram.
Himpunan Fatwa MUI Bidang Akidah Dan Aliran Keagamaan : Himpunan Fatwa MUI: Bidang Akidah dan aliran keagamaan merupakan buku yang memuat fatwa-fatwa yang diputuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjawab persoalan-persoalan mutakhir di tengah-tengah umat dalam bidang akidah dan aliran keagamaan. Buku ini sangat cocok untuk dijadikan panduan, pegangan, dan rujukan bagi umat agar berada dalam akidah yang lurus dan selamat dari segala macam penyimpangan. Buku ini layak dimiliki oleh setiap Muslim, pemimpin pemerintahan (zu’ama), ulama, dan pengambil kebijakan agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur sesuai dengan cita-cita Islam.
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah : Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan tentang persoalan dunia keuangan dan ekonomi syariah yang sedang marak menjadi sorotan masyarakat. Himpunan fatwa ini dihasilkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam dunia perbankan Indonesia sepeerti Giro, jual-beli Salâm, Ijarah, Musyarakah, Deposito, dan lain sebagainya Himpunan Fatwa Keuangan Syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah para ulama, para pemimpin masyarakat (zu’ama/umara), dan cendekiawan Muslim dalam mengkaji dan memutuskan persoalan keuangan dan ekonomi dalam Islam di mana praktik dasar (akad) jual-beli berkembang dengan beberapa varian seperti disebutkan di atas. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah layak dimiliki oleh setiap Muslim khususnya yang concern di bidang keuangan dan ekonomi syariah, para pengamat ekonomi, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin), sesuai dengan cita-cita luhur Islam. Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang keuangan dan ekonomi syariah Keunggulan Produk Memuat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan keputusan DSN terlengkap Memuat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan keputusan DSN  paling mutakhir, sampai tahun ini Himpunan fatwa DSN ini memuat hal-hal baru, seperti adanya penjelasan fatwa sehingga pembaca dapat memahaminya lebih komprehensif, tidak seperti terbitan himpunan fatwa MUI sebelumnya yang hanya berupa konsideran keputusan, tanpa memuat penjelasan sedikit pun Himpunan fatwa DSN ini terbit dalam momentum yang pas, di mana dunia keuangan dan ekonomi syariah sedang dalam sorotan publik sehingga informasi di dalam buku ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat secara luas, khususnya dalam dunia perbankan Indonesia.
Himpunan Fatwa MUI : Buku ini berisikan fatwa-fatwa MUI yang ditetapkan sejak MUI berdiri tahun 1975 hingga sekarang. Buku ini disusun untuk menjadi pedoman bagi umat Islam dalam mengetahui perjalanan penafsiran dan keputusan hukum agama Islam yang berkaitan dengan akidah, sosial budaya, serta kehidupan seharisehari di Indonesia. Kehadiran buku Himpunan Fatwa MUI ini diharapkan dapat menjadi oase di tengah padang pasir. Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat bagi terbentuknya masyarakat yang mutadayyin dan mutamaddin. Hasil fatwa yang terhimpun dalam buku ini dibagi menjadi tiga kelompok; pertama, fatwa yang ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa; kedua, fatwa yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional MUI, dan ketiga, fatwa yang ditetapkan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Hasil-hasil fatwa tersebut disusun dan dikelompokkan secara tematik, kecuali hasil Ijtima’ Ulama yang disajikan utuh di bagian tersendiri khusus tentang hasil-hasil Ijtima’ Ulama. Himpunan fatwa ini disusun secara tematik dan dikelompokkan menjadi empat kelompok tema; pertama, tema tentang akidah dan aliran keagamaan; kedua, tema tentang masalah ibadah, ketiga, tema tentang masalah sosial budaya, serta keempat, tema tentang POM (Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) dan Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia : Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Penggunaan Prinsip-Prinsip Pencegahan Dalam Fatwa Buku ini membahas sejumlah fatwa yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didasarkan pada prinsip sadd adz-dzarÄ«’ah, suatu prinsip yang mendahulukan upaya menghindari kemafsadatan daripada menarik kemaslahatan. Dalam ungkapan umum, prinsip sadd adz-dzarÄ«’ah dapat disebut dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary actions). Prinsip ini sudah lama diperbincangkan oleh para ulama mazhab, dan oleh Imam asy-SyâthibÄ« di dalam kitabnya al-Muwâfaqat, dimasukkan sebagai salah satu bentuk ijtihad tathbÄ«qi beliau Bagaimana proses penetapan prinsip pencegahan dalam fatwa MUI berlangsung? Apa yang melatarbelakangi hal itu dilakukan? Konteks keberislaman di Indonesia seperti apa yang mendorong hal itu harus dilakukan? Apa saja yang menjadi objek fatwa tersebut, dan seperti apa aplikasinya? Semua itu dapat diketahui di dalam buku ini. “Salah satu metode istinbâth hukum untuk menjawab kasus kontemporer adalah dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzarÄ«’ah, metode yang diungkap secara mendalam oleh saudara Asrorun Ni’am Sholeh dalam buku ini. Bahkan, praktik ijtihad dengan menggunakan pendekatan sadd adz-dzarÄ«’ah diuraikan secara gamblang dalam fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh MUI.” DR. (HC) K.H. Ma’ruf Amin (Ketua Umum MUI; Rais Aam PB Nahdlatul Ulama) “Saya menjadi penguji dalam ujian doktor Saudara Asrorun Ni’am Sholeh, dan saya memberinya nilai maksimal, bukan semata karena dia adalah Sekretaris Komisi Fatwa, tetapi karena kompetensinya di bidang yang digeluti...Beliau akademisi sekaligus praktisi.” Prof. Dr. Hasanudin Abdul Fatah, M.A. (Ketua Komisi Fatwa MUI; Guru Besar Ushul Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta) “Otoritatif. Buku seputar fatwa MUI yang ditulis oleh akademisi yang lebih dari 10 tahun membidangi, sekaligus membidani lahirnya fatwa-fatwa MUI. Di sinilah kekuatan buku ini, sekaligus yang membedakannya dengan buku bertema sejenis. Buku ini ditulis oleh orang yang memang menjadi koki dalam perumusan, pembahasan, dan penetapan fatwa MUI selama ini.” Prof. Dr. Huzaimah Tahido Yanggo, M.A. (Rektor Institut Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Jakarta; Guru Besar Fikih Perbandingan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).


.